Jumat, 23 Juli 2010

Renovasi Perparah Kondisi Gereja Tugu

PERUBAHAN desain dinilai melanggar Perda tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan. Pemugaran Gereja Tugu di Jalan Raya Tugu, Kelurahan Tugu, Cilincing, Jakarta Utara, dinilai justru merusak keaslian bentuk bangunan. Padahal gereja ini merupakan salah satu bangunan cagar budaya.

"Ketika merenovasi bangunan, mereka (kontraktor proyek) sudah diberitahu, tapi tetap saja membangun sesuai keinginannya," kata Tatik, seorang warga keturunan Portugis yang juga salah satu jemaat Gereja Tugu saat ditemui di Gereja Tugu kemarin.

Karena kecewa berat terhadap pemugaran yang telah menelan biaya Rp500 juta itu, Tatik yang mewakili warga keturunan Portugis, menuntut pemerintah Jakarta segera mengembalikan bentuk bangunan itu seperti semula.

Menurutnya, perbedaan bangunan baru dengan yang lama sangat mencolok.

Bangunan yang diubah bentuk aslinya oleh kontraktor ialah kanopi, kisi-kisi lubang angin, dan pembongkaran tembok untuk pemasangan AC. “Kami tak perlu pakai AC, yang penting keasliannya harus dijaga.”

Perubahan desain dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan. Dalam Perda itu disebutkan kegiatan berupa memugar atau mengubah bentuk/warna, mengganti elemen (bagian) dari bangunan merupakan cagar budaya serta lingkungan pekerjaan harus dengan izin gubernur, pemerintah, serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta.

Kepala Sub Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Utara, Nanik Ophir Yani, mengakui bangunan cagar budaya itu memang sudah seharusnya dilindungi.

Sayangnya, ia mengaku tak berwenang untuk menegur tindakan pemugaran yang telah mengubah bentuk aslinya itu. Sebab kewenangannya ada di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. [Sumber : Vivanews]